Gaji Pegawai Direktorat Jenderal Pajak Terbaru 2024
Gaji Pegawai Direktorat Jenderal Pajak – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merupakan lembaga vital di bawah Kementerian Keuangan Indonesia yang bertugas mengelola dan mengadministrasikan perpajakan.
Dengan sejarah yang panjang sejak tahun 1924, DJP telah bertransformasi menjadi institusi yang mengumpulkan sekitar 80% dari total pendapatan negara.
Tugas utama DJP mencakup perumusan dan pelaksanaan kebijakan perpajakan, serta penyusunan norma dan prosedur yang mendukung kepatuhan wajib pajak.
Melalui berbagai program edukasi dan layanan, DJP berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pajak bagi pembangunan nasional.
Dengan lebih dari 42.000 pegawai dan ratusan kantor operasional di seluruh Indonesia, DJP terus berkomitmen untuk meningkatkan kinerja dan transparansi dalam pengelolaan pajak.
Table of Contents
Profil Direktorat Jenderal Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah unit eselon satu di bawah Kementerian Keuangan Indonesia yang bertanggung jawab dalam administrasi perpajakan.
Sejarah DJP dimulai dari penggabungan beberapa unit organisasi yang memiliki tugas terkait pajak, seperti Jawatan Pajak, Jawatan Lelang, dan Jawatan Akuntan Pajak.
Pada tahun 1976, Direktorat Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA) diserahkan kepada DJP, dan pada tahun 1985, IPEDA berganti nama menjadi Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
DJP mengumpulkan sekitar 80% dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), menunjukkan perannya yang krusial dalam perekonomian negara.
DJP telah mengalami berbagai perubahan struktur organisasi sejak masa penjajahan hingga saat ini, dengan reformasi pajak yang signifikan terjadi pada tahun 1983 dan 2000.
Tugas utama DJP meliputi perumusan dan pelaksanaan kebijakan perpajakan, penyusunan norma dan standar, serta pemberian bimbingan teknis.
Selain itu, DJP juga bertanggung jawab atas administrasi perpajakan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan.
Dengan lebih dari 500 unit kantor operasional dan lebih dari 42.000 pegawai, DJP merupakan salah satu organisasi besar dalam Kementerian Keuangan.
Organisasi ini terus beradaptasi dengan perkembangan zaman melalui modernisasi birokrasi dan penggunaan teknologi informasi.
Dalam menjalankan tugasnya, DJP berkomitmen untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan transparansi dalam pengelolaan pajak.
Sejarah panjang dan evolusi DJP mencerminkan pentingnya institusi ini dalam mendukung pembangunan nasional melalui pengelolaan sumber daya keuangan negara yang efektif.
Visi Direktorat Jenderal Pajak
Visi DJP adalah “Menjadi Pengelola Keuangan Negara untuk Mewujudkan Perekonomian Indonesia yang Produktif, Kompetitif, Inklusif dan Berkeadilan.”
Misi Direktorat Jenderal Pajak
Untuk menggapai visi tersebut, DJP memiliki tiga misi, yakni:
- Merumuskan regulasi perpajakan yang mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia
- Meningkatkan kepatuhan pajak melalui pelayanan berkualitas dan terstandardisasi, edukasi dan pengawasan yang efektif, serta penegakan hukum yang adil, dan
- Mengembangkan proses bisnis inti berbasis digital didukung budaya organisasi yang adaptif dan kolaboratif serta aparatur pajak yang berintegritas, profesional, dan bermotivasi
Produk Direktorat Jenderal Pajak
Berikut adalah beberapa produk utama (pajak) yang dikelola oleh DJP:
- Pajak Penghasilan (PPh)
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Surat Pemberitahuan (SPT)
Layanan Direktorat Jenderal Pajak
Berikut adalah daftar layanan yang ditawarkan oleh DJP:
Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Proses pendaftaran untuk mendapatkan NPWP bagi individu dan badan usaha.
Penyediaan Aplikasi Perpajakan
Termasuk aplikasi untuk penerbitan dan penyaluran Bukti Pemotongan elektronik serta e-Faktur.
Pelayanan Pengaduan dan Informasi
Layanan untuk menerima pengaduan dari masyarakat terkait perpajakan.
Konsultasi Perpajakan
Memberikan informasi dan konsultasi mengenai kewajiban perpajakan kepada wajib pajak.
Penyuluhan Perpajakan
Kegiatan edukasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang perpajakan.
Penghargaan
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah meraih berbagai penghargaan yang mencerminkan kinerja dan inovasi dalam pelayanan publik.
Berikut adalah daftar penghargaan yang telah berhasil diraih oleh DJKI:
- Penghargaan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Terbaik ke-3 di lingkungan Kemenkumham (Juli 2020).
- Predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.
- Partisipasi dalam pameran internasional di Busan, Korea Selatan pada November 2019.
- Penghargaan Stand Terbaik ke-2 dalam kategori Edukasi pada Palembang Expo 2018.
- Penghargaan sebagai Unit Eselon I Terbaik Kedua dalam mendorong e-GOV dan pemanfaatan teknologi informasi.
- Penghargaan Booth Terbaik Pertama pada Pameran Legal Expo Kemenkumham.
- TOP 40 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2018 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
- Penghargaan Karya Dhika Madya kepada Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual dari Menteri Hukum dan HAM.
- Penghargaan Terbaik ke-2 sebagai Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Tahun 2018.
Baca Juga: Gaji Karyawan PT Holcim Indonesia Tbk Terbaru 2024
Gaji Pegawai Direktorat Jenderal Pajak Berbagai Posisi
Simak besaran Gaji Pegawai Direktorat Jenderal Pajak berbagai posisi di bawah ini:
Posisi / Jabatan | Kisaran Gaji per Bulan |
Golongan I A | Rp 1.560.800-Rp 2.335.800 |
Golongan I B | Rp 1.704.500-Rp 2.472.900 |
Golongan I C | Rp 1.776.600-Rp 2.577.500 |
Golongan I D | Rp 1.851.800-Rp 2.686.500 |
Golongan II A | Rp 2.022.200-Rp 3.373.600 |
Golongan II B | Rp 2.208.400-Rp 3.516.400 |
Golongan II C | Rp 2.301.800-Rp 3.665.000 |
Golongan II D | Rp 2.399.200-Rp 3.820.000 |
Golongan III A | Rp 2.579.400-Rp 4.236.400 |
Golongan III B | Rp 2.688.500-Rp 4.415.600 |
Golongan III C | Rp 2.802.300-Rp 4.602.400 |
Golongan III D | Rp 2.920-Rp 4.797.000 |
Golongan IV A | Rp 3.044.300-Rp 5.000.000 |
Golongan IV B | Rp 3.173.100-Rp 5.211.500 |
Golongan IV C | Rp 3.307.300-Rp 5.431.900 |
Golongan IV D | Rp 3.447.200-Rp 5.661.700 |
Golongan IV E | Rp 3.593.100-Rp 5.901.200 |
Peringkat jabatan 27 | Rp 117.375.000 |
Peringkat jabatan 26 | Rp 99.720.000 |
Peringkat jabatan 25 | Rp 95.602.000 |
Peringkat jabatan 24 | Rp 84.604.000 |
Peringkat jabatan 23 | Rp 81.940.000 |
Peringkat jabatan 22 | Rp 72.522.000 |
Peringkat jabatan 21 | Rp 64.192.000 |
Peringkat jabatan 20 | Rp 56.780.000 |
Peringkat jabatan 19 | Rp 46.478.000 |
Peringkat jabatan 18 | Rp 28.914.875-Rp 42.058.000 |
Peringkat jabatan 17 | Rp 27.914.800-Rp 37.219.800 |
Peringkat jabatan 16 | Rp 21.567.900-Rp 25.162.550 |
Tunjangan dan Sistem Gaji Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan berbagai tunjangan kepada pegawainya yang berfungsi untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan. Berikut adalah daftar tunjangan yang diterima oleh pegawai DJP:
- Tunjangan Kinerja (tergantung jabatan dan eselon)
- Tunjangan Jabatan
- Tunjangan Makan
- Tunjangan Perjalanan Dinas
- Tunjangan Keluarga
- Insentif Khusus
- Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara (TKPKN)
Sistem gaji di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bervariasi berdasarkan golongan, masa kerja, dan jabatan, di mana pegawai tidak hanya menerima gaji pokok tetapi juga tunjangan kinerja yang dapat meningkatkan penghasilan secara signifikan.
Contoh Slip Gaji Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Berikut contoh slip Gaji Pegawai Direktorat Jenderal Pajak:
Cara Melamar Pekerjaan di Direktorat Jenderal Pajak
Untuk melamar pekerjaan di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti:
- Pertama, pelajari berbagai posisi yang tersedia di DJP, seperti seksi pelayanan, pemeriksaan, dan pengawasan, untuk menentukan minat dan kualifikasimu.
- Lalu, kamu dapat mendaftar melalui dua jalur: Jalur Pendidikan atau Seleksi CPNS.
- Kumpulkan dokumen yang diperlukan, seperti surat lamaran, curriculum vitae (CV), fotokopi identitas, ijazah terakhir, dan dokumen pendukung lainnya.
- Ikuti prosedur pendaftaran yang ditentukan, baik melalui portal online atau pengiriman berkas secara langsung ke alamat yang ditentukan.
- Siapkan diri untuk mengikuti tahapan seleksi, termasuk ujian kompetensi dasar dan wawancara.
- Setelah mengikuti semua tahapan, tunggu hasil seleksi yang biasanya diumumkan melalui situs resmi DJP atau Kementerian Keuangan.
Penutup
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memainkan peran krusial dalam pengelolaan dan administrasi perpajakan di Indonesia, berfungsi sebagai tulang punggung keuangan negara.
Dengan berbagai program dan layanan yang ditawarkan, DJP berkomitmen untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta transparansi dalam pengelolaan pajak, demi mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan.