Cara Daftar PPPK Kemenkumham 2026: Syarat dan Langkahnya

idneeded.com – Tahun ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membuka Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya Kemenkumham didominasi oleh penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), tahun ini pemerintah memfokuskan pada Pendaftaran PPPK.

PPPK sesuai dengan Undang-Undang ASN terbaru, PPPK memiliki hak yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dibuka pada Rabu, 7 Januari 2026, calon pendaftar dapat mempersiapkan diri mulai sekarang.

Lantas apa syarat yang terdapat pada Pendaftaran PPPK Kemenkumham 2026? Berikut syarat umum dan khususnya:

Syarat Umum Pendaftaran PPPK Kemenkumham 2026

  1. Warga Negara Indonesia (WNI): Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI.
  2. Usia: Minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar (biasanya maksimal 57 tahun untuk jabatan fungsional ahli pertama/muda).
  3. Catatan Kriminal: Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
  4. Status Kepegawaian: Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri.
  5. Integritas: Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  6. Organisasi Terlarang: Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

Syarat Khusus Pendaftaran PPPK Kemenkumham 2026

  1. Pengalaman Kerja: Pelamar wajib memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar.
    • Minimal 2 tahun untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama.
    • Minimal 3-5 tahun untuk jenjang ahli muda (tergantung regulasi spesifik jabatan).
    • Pengalaman ini harus dibuktikan dengan Surat Keterangan Pengalaman Kerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.
  2. Pendidikan: Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan (Ijazah dan Transkrip asli).
  3. Kesehatan: Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  4. Bebas Narkoba: Bersedia menyertakan surat keterangan bebas narkoba/NAPZA jika dinyatakan lulus.

Dokumen yang Harus Disiapkan dalam Pendaftaran PPPK Kemenkumham 2026

  1. e-KTP Asli atau Surat Keterangan Perekaman E-KTP.
  2. Pas Foto terbaru (latar belakang merah).
  3. Surat Lamaran yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM (biasanya diketik atau tulis tangan sesuai format pengumuman, dibubuhi e-meterai).
  4. Surat Pernyataan 5 Poin (dibubuhi e-meterai).
  5. Ijazah Asli dan Transkrip Nilai Asli.
  6. Surat Keterangan Pengalaman Kerja.
  7. Sertifikat Kompetensi/STR (untuk Tenaga Kesehatan dan jabatan teknis tertentu yang mewajibkan).

Langkah-langkah Pendaftaran PPPK Kemenkumham 2026

Langkah 1: Pembuatan Akun SSCASN

  1. Akses portal https://sscasn.bkn.go.id.
  2. Pilih menu Buat Akun.
  3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK). Sistem akan memvalidasi data Anda dengan database Dukcapil.
  4. Isi data diri lengkap: Nama lengkap (tanpa gelar), tempat tanggal lahir, nomor HP, dan email aktif.
  5. Lakukan Swafoto (Selfie) untuk verifikasi biometrik. Pastikan wajah terlihat jelas tanpa aksesoris yang menutupi.
  6. Cetak Kartu Informasi Akun. Simpan kartu ini baik-baik.

Langkah 2: Login dan Pengisian Biodata

  1. Lengkapi biodata yang masih kosong.
  2. Unggah pas foto formal berlatar belakang merah.
  3. Pastikan data sesuai dengan ijazah dan KTP. Kesalahan penulisan nama atau tanggal lahir bisa berakibat fatal.

Langkah 3: Memilih Jenis Seleksi dan Formasi

  1. Pilih jenis seleksi: PPPK Teknis atau PPPK Tenaga Kesehatan.
  2. Pilih Instansi: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
  3. Pilih Jenis Formasi (Umum atau Khusus Disabilitas/Putra Putri Papua jika ada).
  4. Pilih Pendidikan sesuai ijazah.
  5. Pilih Jabatan yang akan dilamar.
  6. Pilih Lokasi Formasi (Misalnya: Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, dll).
  7. Isi data IPK, nomor ijazah, tahun lulus, dan nama perguruan tinggi/sekolah.

Langkah 4: Mengunggah Dokumen (Upload)

  1. Perhatikan batas ukuran file (misal: Max 1000 KB untuk PDF).
  2. Gunakan e-Meterai. Pada tahun 2026, penggunaan meterai elektronik sudah menjadi standar wajib. Pastikan Anda membelinya di distributor resmi (seperti Peruri) dan membubuhkannya dengan benar agar tidak menutupi tanda tangan.
  3. Unggah dokumen sesuai kolom yang tersedia. Jangan sampai tertukar (misal: kolom Ijazah diisi Transkrip).
  4. Cek ulang hasil unggahan. Pastikan dokumen terbaca jelas, tidak buram, dan tidak terpotong.

Langkah 5: Resume dan Akhiri Pendaftaran

  1. Masuk ke halaman Resume.
  2. Sistem akan menampilkan seluruh data yang Anda input dan dokumen yang diunggah.
  3. Centang semua kotak pernyataan verifikasi bahwa data sudah benar.
  4. Klik Akhiri Proses Pendaftaran.
  5. Cetak Kartu Pendaftaran CASN. Kartu ini wajib dibawa saat ujian seleksi kompetensi nanti.

Tahapan Seleksi PPPK Kemenkumham 2026

  1. Seleksi Administrasi
  2. Seleksi Kompetensi (CAT BKN)
  3. Wawancara (Integritas dan Moralitas)
  4. Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT)

Leave a Comment