idneeded.com – Tahun ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membuka Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya Kemenkumham didominasi oleh penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), tahun ini pemerintah memfokuskan pada Pendaftaran PPPK.
PPPK sesuai dengan Undang-Undang ASN terbaru, PPPK memiliki hak yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dibuka pada Rabu, 7 Januari 2026, calon pendaftar dapat mempersiapkan diri mulai sekarang.
Lantas apa syarat yang terdapat pada Pendaftaran PPPK Kemenkumham 2026? Berikut syarat umum dan khususnya:
Syarat Umum Pendaftaran PPPK Kemenkumham 2026
- Warga Negara Indonesia (WNI): Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI.
- Usia: Minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar (biasanya maksimal 57 tahun untuk jabatan fungsional ahli pertama/muda).
- Catatan Kriminal: Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
- Status Kepegawaian: Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri.
- Integritas: Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Organisasi Terlarang: Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
Syarat Khusus Pendaftaran PPPK Kemenkumham 2026
- Pengalaman Kerja: Pelamar wajib memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar.
- Minimal 2 tahun untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama.
- Minimal 3-5 tahun untuk jenjang ahli muda (tergantung regulasi spesifik jabatan).
- Pengalaman ini harus dibuktikan dengan Surat Keterangan Pengalaman Kerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.
- Pendidikan: Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan (Ijazah dan Transkrip asli).
- Kesehatan: Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Bebas Narkoba: Bersedia menyertakan surat keterangan bebas narkoba/NAPZA jika dinyatakan lulus.
Dokumen yang Harus Disiapkan dalam Pendaftaran PPPK Kemenkumham 2026
- e-KTP Asli atau Surat Keterangan Perekaman E-KTP.
- Pas Foto terbaru (latar belakang merah).
- Surat Lamaran yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM (biasanya diketik atau tulis tangan sesuai format pengumuman, dibubuhi e-meterai).
- Surat Pernyataan 5 Poin (dibubuhi e-meterai).
- Ijazah Asli dan Transkrip Nilai Asli.
- Surat Keterangan Pengalaman Kerja.
- Sertifikat Kompetensi/STR (untuk Tenaga Kesehatan dan jabatan teknis tertentu yang mewajibkan).
Langkah-langkah Pendaftaran PPPK Kemenkumham 2026
Langkah 1: Pembuatan Akun SSCASN
- Akses portal https://sscasn.bkn.go.id.
- Pilih menu Buat Akun.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK). Sistem akan memvalidasi data Anda dengan database Dukcapil.
- Isi data diri lengkap: Nama lengkap (tanpa gelar), tempat tanggal lahir, nomor HP, dan email aktif.
- Lakukan Swafoto (Selfie) untuk verifikasi biometrik. Pastikan wajah terlihat jelas tanpa aksesoris yang menutupi.
- Cetak Kartu Informasi Akun. Simpan kartu ini baik-baik.
Langkah 2: Login dan Pengisian Biodata
- Lengkapi biodata yang masih kosong.
- Unggah pas foto formal berlatar belakang merah.
- Pastikan data sesuai dengan ijazah dan KTP. Kesalahan penulisan nama atau tanggal lahir bisa berakibat fatal.
Langkah 3: Memilih Jenis Seleksi dan Formasi
- Pilih jenis seleksi: PPPK Teknis atau PPPK Tenaga Kesehatan.
- Pilih Instansi: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
- Pilih Jenis Formasi (Umum atau Khusus Disabilitas/Putra Putri Papua jika ada).
- Pilih Pendidikan sesuai ijazah.
- Pilih Jabatan yang akan dilamar.
- Pilih Lokasi Formasi (Misalnya: Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, dll).
- Isi data IPK, nomor ijazah, tahun lulus, dan nama perguruan tinggi/sekolah.
Langkah 4: Mengunggah Dokumen (Upload)
- Perhatikan batas ukuran file (misal: Max 1000 KB untuk PDF).
- Gunakan e-Meterai. Pada tahun 2026, penggunaan meterai elektronik sudah menjadi standar wajib. Pastikan Anda membelinya di distributor resmi (seperti Peruri) dan membubuhkannya dengan benar agar tidak menutupi tanda tangan.
- Unggah dokumen sesuai kolom yang tersedia. Jangan sampai tertukar (misal: kolom Ijazah diisi Transkrip).
- Cek ulang hasil unggahan. Pastikan dokumen terbaca jelas, tidak buram, dan tidak terpotong.
Langkah 5: Resume dan Akhiri Pendaftaran
- Masuk ke halaman Resume.
- Sistem akan menampilkan seluruh data yang Anda input dan dokumen yang diunggah.
- Centang semua kotak pernyataan verifikasi bahwa data sudah benar.
- Klik Akhiri Proses Pendaftaran.
- Cetak Kartu Pendaftaran CASN. Kartu ini wajib dibawa saat ujian seleksi kompetensi nanti.
Tahapan Seleksi PPPK Kemenkumham 2026
- Seleksi Administrasi
- Seleksi Kompetensi (CAT BKN)
- Wawancara (Integritas dan Moralitas)
- Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT)