Modus Penipuan E-Tilang Palsu, Bedakan dan Waspadai dengan Mengenali Ciri-Cirinya!

idneeded.com – Perkembangan tilang konvensional menjadi e-tilang (tilang elektronik) membawa harapan besar yaitu peningkatan kedisiplinan lalu lintas, meminimalisir praktik pungutan liar (pungli) atau suap, dan meningkatkan efisiensi.

Namun dibalik e-tilang yang sedang kita jalankan, terdapat penipu yang menggunakan modus e-tilang untuk mencari korban. Modus yang dilakukan dengan mengirimkan SMS dan mengaku sebagai pihak kepolisian.

Penipu akan mengirimkan surat tilang palsu disertai link yang mirip dengan situs resmi. Penipu akan digiring untuk segera melakukan pembayaran dan jika sudah tergiring maka data dan uang Anda akan hilang. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat melalui instagram @kontak157 bahwa modus e-tilang sudah marak di masyarakat, sehingga Anda perlu waspada dengan modus penipuan ini.

Ciri-ciri E-Tilang Resmi dan E-Tilang Palsu

  1. E-Tilang Resmi hanya akan dikirim melalui whatsapp dan email, sedangkan yang palsu akan dikirim melalui pesan singkat seperti SMS
  2. E-Tilang Resmi hanya akan menggunakan link konfirmasi yang memakai domain resmi seperti polri.go.id, sedangkan yang palsu menggunakan link domain aneh, panjang, bahkan typo.
  3. E-Tilang Resmi terdapat nomor referensi pelanggaran yang jelas dan dapat Anda cek kebenaran pelanggaran tersebut dan terdapat foto kendaraan saat Anda melanggar, sedangkan yang palsu menggunakan nomor tidak dikenal, menggunakan pesan dengan nada mengancam, dan mendesak agar segera membayar denda.

Diharapkan masyarakat dapat membedakan dan tidak terkena modus penipuan e-tilang, verifikasi nomor resmi, jangan sembarangan klik link yang dibagikan, pastikan selalu melalui kanal resmi ETLE dan Polri, dan laporkan jika ada indikasi penipuan melalui IASC (iasc.ojk.go.id). 

Leave a Comment