idneeded.com – Memiliki rumah sendiri merupakan salah satu impian yang di dambakan. Namun, tingginya harga properti seringkali menjadi kendala utama untuk mewujudkan impian tersebut. Seiring itu, pemerintah bersama Perumnas menghadirkan program rumah subsidi, yang ditujukan untukĀ Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)
Rumah subsidi Perumnas menawarkan harga yang lebih terjangkau, cicilan ringan, serta bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang tetap dalam jangka panjang. Meski begitu, sebagian masyarakat masih ada yang belum memahami cara mendaftar rumah subsidi Perumnas, mulai dari syarat hingga alur pendaftaran.
Apa Itu Rumah Subsidi Perumnas?
Rumah subsidi Perumnas adalah hunian yang dibangun oleh Perum Perumnas (Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional) dengan dukungan program subsidi dari pemerintah.
Ciri rumah subsidi Perumnas:
- Harga rumah ditetapkan dari pemerintah
- Menggunakan skema KPR serta Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)
- Suku bunga KPR tetap di sekitar 5% per tahun
- Uang muka sangat rendah, bahkan bisa 0-1% sesuai kebijakan
Syarat Umum Pendaftaran Rumah Subsidi Perumnas
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah
- Belum memiliki rumah
- Belum pernah menerima subsidi perumahan dari pemerintah
- Penghasilan maksimal:
- Rumah tapak: maksimal Rp 4 juta/bulan atau Rp 8 juta/bulan.
- Rumah susun: maksimal Rp 8 juta/bulan
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Memiliki e-KTP dan Kartu Keluarga
Dokumen yang Harus Disiapkan
- Fotokopi KTP Suami/Istri
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi NPWP
- Surat keterangan belum memiliki rumah
- Slip gaji 3 bulan terakhir atau surat keterangan penghasilan
- Surat keterangan kerja atau Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Buku nikah
Cara Daftar Rumah Subsidi Perumnas
- Menentukan Lokasi dan Tipe Rumah
- Mengunjungi langsung ke kantor pemasaran Perumnas
- Datang ke pameran properti
- Mengakses informasi melalui website resmi Perumnas
- Mendaftar ke Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan (SiKasep) yang dikelola oleh pemerintah, adapun langkah penggunaannya:
- Membuat akun SiKasep
- Mengisi data pribadi, pekerjaan, dan penghasilan
- Memilih lokasi
- Mengunggah dokumen pendukung
- Verifikasi Data dan Pemilihan Bank KPR
Setelah mendaftar, data akan diverifikasi oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Bank penyalur KPR (BTN, BRI, Mandiri, BSI, dan lainnya).
- Proses Survei dan Wawancara Bank
Pihak bank akan melakukan wawancara calon debitur, survei tempat tinggal dan tempat kerja. Kemudian pemeriksaan Bank Indonesia (BI) atau Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK). Jika hasilnya memenuhi syarat, pihak bank akan mengeluarkan persetujuan KPR Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit (SP3K).
- Akad Kredit dan Serah Terima Rumah
- Penandatanganan akad kredit di hadapan notaris
- Pembayaran uang muka
- Serah terima kunci rumah
- Kisaran Harga dan Cicilan Rumah Subsidi Perumnas
Harga rumah subsidi ditentukan pemerintah, secara umum:
- Harga rumah subsidi berkisar Rp 160 juta – Rp 190 juta
- Cicilan KPR mulai dari Rp 900 ribu – Rp 1,3 juta per bulan
- Suku bunga tetap 5% selama masa kredit
Meski prosesnya memerlukan ketelitian dan kelengkapan dokumen, manfaat yang didapat sangat besar. Contohnya: cicilan ringan, bunga tetap, dan kepastian hukum kepemilikan rumah. Bagi yang belum memiliki rumah, rumah subsidi Perumnas bisa menjadi langkah awal yang tepat untuk membangun masa depan keluarga yang lebih aman dan sejahtera.